Pimpinan PT Karya Entitas Purida Service Consult, Capriati Bintari Djou Teku sapaan Tari, ketika ditemui RRI Kupang, Minggu (26/5/2024) mengatakan, semakin kompleksnya sistem perpajakan membuat banyak individu dan bisnis menghadapi tantangan besar dalam mengelola kewajiban pajak mereka. Ia menuturkan menghadapi kompleksitas tersebut, pentingnya menggunakan jasa seorang konsultan pajak.
Konsultan pajak adalah ahli yang memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai peraturan perpajakan yang terus berubah dan strategi untuk mengelola kewajiban pajak dengan efisien. Tidak hanya membantu mengisi formulir pajak, tetapi juga memberikan nasihat strategis untuk memperkecil beban pajak secara legal dan memastikan kepatuhan terhadap hukum perpajakan yang berlaku serta mengurangi risiko audit.
“Sesuai dengan titel bersertifikat konsultan pajak untuk memberikan jasa dibidang perpajakan, akuntansi ataupun pembukuan kepada para pelaku usaha baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Karena setelah melihat lebih jauh bahwa pelaku usaha merasa memiliki kekurangan dalam pembuatan laporan keuangan sehingga laporan keuangan yang baik sangat bermanfaat ketika melaporkan saat sudah menjadi wajib pajak,” lanjut Tari.
Tari menambahkan para pelaku usaha harusnya membutuhkan konsultan pajak dikarenakan perpajakan merupakan hal yang penting. “Kenapa harus butuh konsultan, karena dalam aturan perpajakan ada pemahaman metode self assessment adalah ketika dari negara memberi keleluasan atau kewenagan bagi wajib pajak untuk menentukan berapa pajak pph dan ppn yang harus dibayarkan,” ujar Tari.
Pengembangan Aplikasi
Tari juga menyampaikan, saat ini sedang mengembangkan aplikasi digital keps asisten untuk pembutan laporan keuangan bagi pelaku usaha lebih mudah. (Radja)
sumber: https://www.rri.co.id/daerah/716412/pentingnya-menggunakan-jasa-konsultan-pajak-bagi-pelaku-usaha