Pemerintah Minta Masyarakat Tak Khawatirkan PPN 12 persen

Pemerintah meminta masyarakat tak perlu khawatir terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Sebab, kebijakan tersebut hanya terbatas untuk barang-barang mewah.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu berusaha untuk menyejahterakan rakyat. “Semoga dengan keputusan tersebut, masyarakat tidak khawatir,” kata Menko Polkam, di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus berusaha menyejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depan. Khususnya, menyambut era Indonesia Emas 2045 mendatang.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Sementara, barang-barang dan jasa yang selama ini kena PPN 11 persen tidak berubah. Kemudian, barang-barang yang masuk dalam daftar kebutuhan pokok masyarakat juga dipastikan tidak kena PPN.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan. Atau, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Adapun barang-barang yang bebas PPN itu, antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu. Kemudian, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya.

Sementara itu, aneka jasa yang bebas PPN, yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan. Selanjutnya, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, dan jasa pendidikan.

Berikutnya, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis — baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun. Termasuk, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.

Adapun barang-barang yang kena PPN 12 persen di antaranya mencakup kelompok hunian mewah. Seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kemudian, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan. Dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Barang-barang lainnya yang kena PPN 12 persen, yaitu peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk, peluru dan bagiannya, tetapi tidak termasuk peluru senapan angin.

Kemudian, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Selanjutnya, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Kapal pesiar itu mencakup kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian, ada juga yacht. Kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Terakhir, PPN 12 persen berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM. “Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

“Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial. Itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” ujarnya menambahkan.

sumber: https://www.rri.co.id/keuangan/1231684/pemerintah-minta-masyarakat-tak-khawatirkan-ppn-12-persen

Call Now Button